Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala BKPM, untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah. (2) Kepala BKPM dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM. (3) API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau oleh pejabat eselon 1 atau pejabat eselon 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri. 7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda