Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh pemilik API-P; dan b. berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. (2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement). 5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id