Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh pemilik API-P; dan
b. berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
