Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. (2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila: a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API- U dimaksud; atau b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. (4) Kelompok/jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing- masing perusahaan. (5) Bagian (section) dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement). 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id