Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA. 2. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 3. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor. 4. Tes Pasar adalah kegiatan untuk menjual barang industri tertentu yang diimpor oleh Produsen yang belum dapat diproduksinya dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya. 5. Barang Komplementer adalah barang industri tertentu yang terkait dengan izin usaha industrinya, yang diimpor oleh produsen importir yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan importir. 6. Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. 7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 8. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 9. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 10. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 13. Dinas Provinsi adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di provinsi. 14. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota. 15. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. 16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda