Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 tentang LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LCSKI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
