Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 tentang LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LCSKI dalam mendistribusikan Buku Duplikat Contoh Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d melakukan penggandaan Buku Duplikat Contoh Induk yang mengacu pada Buku Contoh Induk Internasional (Master International Sample) atau Buku Contoh Induk Nasional (Master National Sample). (2) Hasil penggandaan Buku Contoh Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Buku Duplikat Contoh Standar Karet. (3) Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh LCSKI dalam bentuk segel yang merupakan salinan dari Buku Contoh Induk Internasional. (4) Dalam hal Buku Contoh Induk Internasional tidak tersedia, LCSKI membuat 4 (empat) rangkap Buku Contoh Induk Nasional (Master National Sample) yang disahkan oleh LCSKI dalam bentuk segel dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun . (5) Buku Contoh Induk Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penggandaan yang berupa Buku Duplikat Contoh Standar Karet yang disahkan oleh LCSKI dalam bentuk segel. (6) Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal disahkan. (7) Jenis mutu karet INDONESIA yang akan dibuat Buku Contoh Induk Karet adalah jenis karet yang tidak dilarang untuk ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku. (8) Buku Contoh Induk Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan di Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan, Gabungan Perusahaan Karet INDONESIA (GAPKINDO) dan Balai Penelitian Teknologi Karet (BPTK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 | Pasal.id