Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 tentang LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Buku Contoh Induk Nasional dan Buku Duplikat Contoh Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan huruf c berisi karet yang memenuhi persyaratan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.
(2) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk melakukan penilaian mutu karet yang diperdagangkan.
(3) Dalam melaksanakan penilaian mutu karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada persyaratan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.
Koreksi Anda
