Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 tentang LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk LCSKI dan berkedudukan di Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan.
(2) LCSKI diketuai oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan merangkap anggota, dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota, dan beranggotakan perwakilan lembaga penelitian, asosiasi karet, produsen karet serta instansi terkait.
(3) Susunan anggota LCSKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masa tugasnya ditetapkan oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan.
(4) LCSKI mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengikuti perkembangan mutu karet tingkat regional dan internasional;
b. membuat Buku Contoh Induk Nasional;
c. membuat Buku Duplikat Contoh Induk; dan
d. mendistribusikan Buku Duplikat Contoh Induk kepada asosiasi karet, produsen, pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian dan instansi terkait.
(5) LCSKI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c :
a. mempersiapkan dan mengawetkan bahan;
b. melakukan penilaian kesesuaian mutu karet; dan
c. melakukan pengesahan Buku Duplikat Contoh Standar Karet.
(6) Petunjuk Teknis pembuatan Buku Contoh Induk Nasional dan Buku Duplikat Contoh Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c serta pelaksanaan tugas LCSKI ditetapkan oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
