Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah direkondisi atau diremanufaktur dan akan dipindahtangankan atau diperjualbelikan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
