Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah direkondisi atau diremanufaktur dan akan dipindahtangankan atau diperjualbelikan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id