Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang. (2) Pemeriksaan teknis Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelayakan pakai; b. spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit; dan c. jumlah dan nilai. (3) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor terhadap Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan: a. kelayakan pakai; b. spesifikasi teknis; c. keterangan jumlah, dan nilai; dan d. bukan skrap. (4) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (5) Seluruh beban biaya pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh importir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id