Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendapat persetujuan impor dari Direktur. (2) Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat mengajukan permohonan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (3) Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat mengajukan permohonan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufakturing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Laporan Surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual; e. rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; dan f. surat permintaan dan surat pernyataan bermaterai cukup dari Perusahaan Pemakai Langsung untuk kebutuhan di dalam negeri. (4) Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat mengajukan permohonan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Izin Usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. Rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Koreksi Anda