Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru yang dapat diimpor meliputi barang sesuai Pos Tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh:
a. Perusahaan Pemakai Langsung;
b. Perusahaan Rekondisi;
c. Perusahaan Remanufakturing; dan/atau
d. Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit.
Koreksi Anda
