Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru yang dapat diimpor meliputi barang sesuai Pos Tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh: a. Perusahaan Pemakai Langsung; b. Perusahaan Rekondisi; c. Perusahaan Remanufakturing; dan/atau d. Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id