Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 53/M-DAG/PER/8/2012 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 57/M-DAG/PER/9/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 53/M-DAG/PER/ 8/2012 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN STPW A.
Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba
1. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
2. Fotokopi master franchise agreement yang dimiliki oleh calon Pemberi Waralaba;
3. Fotokopi Izin Usaha;
4. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI;
5. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan;
6. Komposisi penggunaan tenaga kerja;
7. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
B.
Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba
1. Fotokopi Izin Usaha;
2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
3. Fotokopi Perjanjian Waralaba;
4. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*;
6. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
7. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan;
8. Komposisi penggunaan tenaga kerja;
9. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
C.
Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan
1. Fotokopi Izin Usaha;
2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
3. Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*;
5. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
6. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan;
7. Komposisi penggunaan tenaga kerja;
8. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
D.
Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan
1. Fotokopi Izin Usaha;
2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan;
3. Fotokopi Perjanjian Waralaba;
4. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba Lanjutan;
5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang*;
6. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI;
7. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan;
8. Komposisi penggunaan tenaga kerja;
9. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
E.
Permohonan Perpanjangan STPW
1. Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan
2. Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya.
3. Laporan penggunaan produk dalam negeri.
*Khusus Perusahaan yang Berbadan Hukum MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI
Koreksi Anda
