Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, Pemerintah dapat menunjuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Dihapus. (3) Impor Hewan dan Produk Hewan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 57-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id