Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
