Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor kosmetik. (2) Ketentuan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk produk obat tradisional dan herbal mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011.
Koreksi Anda