Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut dalam hal:
a. perusahaan tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali;
b. perusahaan tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; dan/atau
c. adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perusahaan telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
(2) Perusahaan yang telah dicabut penetapannya sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan sebagai IT-Produk Tertentu yang baru setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan.
Koreksi Anda
