Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap i m por:
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006;
b. Produk Tertentu berupa barang kiriman dan/atau barang bawaan yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan menggunakan pesawat udara;
c. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lain nya;
d. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya;
e. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir yang termasuk di dalam Importir Jalur Prioritas;
f. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara; dan
g. Produk Tertentu yang diproses di Tempat Penimbunan Berikat dan dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda
