Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap i m por: a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; b. Produk Tertentu berupa barang kiriman dan/atau barang bawaan yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan menggunakan pesawat udara; c. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lain nya; d. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya; e. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir yang termasuk di dalam Importir Jalur Prioritas; f. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara; dan g. Produk Tertentu yang diproses di Tempat Penimbunan Berikat dan dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Pasal.id