Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh IT-Produk Tertentu yang bersangkutan.
Koreksi Anda
