Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura; dan/atau
b. seluruh pelabuhan udara internasional.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai dan pelabuhan laut Jayapura di Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman.
(3) Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Koreksi Anda
