Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor Produk Tertentu.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade. kemendag. go. id.
Koreksi Anda
