Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai IT-Produk Tertentu. (3) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk Tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK; e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan f. rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan pelabuhan tujuan. (4) Direktur atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT- Produk Tertentu paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda