(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik yang telah atau belum terealisasi ekspornya.
(3) Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik yang telah atau belum terealisasi penerimaan hasil ekspornya.
(4) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. volume ekspor;
d. nilai Free On Board (FOB);
e. cara pembayaran; dan
f. nomor rekening serta nama dan alamat Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor (export proceed).
(5) Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. nilai penerimaan hasil ekspor; dan
d. nomor bukti penerimaan hasil ekspor.
(6) Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id atau melalui surat elektronik dengan alamat: dir1- daglu@depdag.go.id, untuk komoditi CPO, Kopi, Kakao dan Karet; dan dir2-daglu@depdag.go.id, untuk Produk Pertambangan.
2. Ketentuan
Pasal 7 diubah sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: