Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka istilah Pasar Tradisional dibaca menjadi Pasar Rakyat dan istilah Toko Modern dibaca menjadi Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
