Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(3) Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet dengan sejumlah dimaksud.
(5) Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
