Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, wajib menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
(2) Menteri memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) kepada Toko Modern yang berbentuk stand alone brand dan/atau outlet/toko khusus (specialty stores), dalam hal barang dagangan:
a. memerlukan keseragaman produksi (uniformity) dan bersumber dari satu kesatuan jaringan pemasaran global (global supply chain);
b. memiliki brand/merek sendiri yang sudah terkenal di dunia (premium product) dan belum memiliki basis produksi di INDONESIA; atau
c. berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya yang tinggal di INDONESIA.
(3) Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara bertahap meningkatkan penjualan barang serupa yang diproduksi di INDONESIA dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
4. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
