Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(2) Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
