Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Toko Modern hanya dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penjualan barang pendukung usaha utama lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
