Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading dan Invoice.
(3) Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
Koreksi Anda
