Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya importir.
Koreksi Anda
