Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya importir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id