Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor.
(2) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali.
(3) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
