Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin yang telah dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya dapat mengajukan kembali penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
Koreksi Anda
