Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin dicabut apabila perusahaan:
a. menyampaikan data atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin;
b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
c. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin;
d. mengimpor Barang Berbasis Sistem Pendingin yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen impor Barang Berbasis Sistem Pendingin; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin.
(2) Pencabutan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
