Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
Surveyor wajib menyampaikan:
a. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya; dan
b. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
