Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor wajib menyampaikan: a. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya; dan b. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id