Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin wajib menyampaikan laporan secara tertulis baik merealisasikan maupun tidak merealisasikan impornya kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Dirjen IUBTT; dan
b. Deputi KLH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
