Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir;
b. jumlah/volume atau berat, jenis, spesifikasi, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
c. keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan;
d. data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan
e. jenis refrigeran yang digunakan pada barang.
(2) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan Surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
