Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor paling sedikit 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri; d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan e. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id