Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri;
d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi;
dan
e. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Koreksi Anda
