Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh IT- Barang Berbasis Sistem Pendingin harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id