Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang Berbasis Sistem Pendingin untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar daerah pabean diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Barang Berbasis Sistem Pendingin asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda