Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi yang berwenang;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. rekomendasi dari Deputi KLH;
f. rekomendasi dari Dirjen IUBTT; dan
g. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak menggunakan refrigeran HCFC-22.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
