Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
(1) Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
