Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan sebagai berikut: a. Pelabuhan Belawan, Medan; b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; c. Pelabuhan Merak, Cilegon; d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang; e. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; f. Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar; dan g. Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id