Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
Teks Saat Ini
Setiap impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Belawan, Medan;
b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta;
c. Pelabuhan Merak, Cilegon;
d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang;
e. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya;
f. Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar; dan
g. Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Koreksi Anda
