Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelimpahan wewenang penerbitan SIUPL kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
