Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 55-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendelegasian wewenang penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. BKPM dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan; dan/atau c. BKPM tidak dapat melaksanakan pendelegasian wewenang karena perubahan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda