Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dalam melaksanakan pendelegasian wewenang penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. berpedoman pada ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal;
b. memperhatikan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menyampaikan tembusan kepada Menteri atas penerbitan SIUPL yang telah diterbitkan; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerbitan SIUPL kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan presentasi oleh pemohon SIUPL untuk dilakukan penilaian program pemasaran dan kode etik perusahaan yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dihadiri oleh pejabat dari Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan dan pengurus dari asosiasi terkait.
(4) Berdasarkan hasil presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan penerbitan SIUPL setelah menerima masukan dari asosiasi terkait mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKPM paling lama 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan presentasi.
Koreksi Anda
