Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TANDA SAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Sah Tahun 2015 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan Tanda Sah rusak, atau: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak; b. tanggal 30 November 2025 untuk meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November 2021 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap; d. tanggal 30 November 2020 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga; e. tanggal 30 November 2017 untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan f. tanggal 30 November 2016 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 54-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id