Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TANDA SAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah Tahun 2015 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2015. (2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2015 dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Koreksi Anda