Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c meliputi merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan disertai bukti sertifikat merek.
(2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang belum memiliki sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib memiliki sertifikat merek dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun merek RBD Palm Olein dalam kemasan belum memiliki sertifikat merek, merek tersebut dikeluarkan dari Lampiran daftar RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.
(4) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c yang menggunakan merek lembaga internasional dengan tujuan untuk bantuan kemanusiaan wajib disertai dengan kontrak dari lembaga internasional yang bersangkutan dan tidak perlu dilakukan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
4. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
