Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga referensi Cost Insurance Freight (CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York dikurangi biaya insurance dan freight;
b. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga referensi Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa INDONESIA dikurangi biaya insurance dan freight;
c. Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit, Bungkil (oil cake) dan residu padat lainnya dari Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit, Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD), Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Oil, RBD Palm Kernel Olein, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg, Biodiesel, Kayu, dan Kulit didasarkan pada harga pasar atau bursa dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. Produk Hydrogenated dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya produksi berdasarkan kesepakatan rapat Tim Penetapan HPE;
e. Produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
