Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian dengan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengambilan sumber harga untuk penetapan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh sebagai berikut:
a. untuk harga dari bursa INDONESIA dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat.
b. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat.
(4) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York;
b. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa INDONESIA dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD 20 (dua puluh dollar Amerika Serikat) diantara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penghitungan harga referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga tertinggi.
(6) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
